JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 ini, telah memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali, lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji senilai Rp1.000.000 kepada 8,7 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.
Berikut ini cara cek penerima BLT pekerja dan buruh pada program BSU gaji Rp1.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek di tahun 2021, yang akan kita berikan di akhir artikel ini.
Pada pencairan BSU gaji dari BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, Kemnaker telah menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima yakni para pekerja dan buruh, untuk bisa mendapatkan BLT upah Rp1.000.000.
Diketahui, salah satu syarat utama pekerja dan buruh sebagai penerima BSU gaji Rp1.000.000 adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan KTP asli.
Sementara itu, dari segi gaji atau pendapatan, pekerja dan buruh harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pengecualian syarat bagi provinsi di Indonesia yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4, serta memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Seperti, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.