JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan segera mencairkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp2,4 juta kepada mahasiswa. Akan cair September 2021 ini. Simak syarat dan cara mendapatkannya.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di masa pandemi Covid-19 ini terus mengucurkan bantuan untuk para siswa, mahasiswa, guru hingga dosen di dunia pendidikan.
Selain memberikan subsidi kuota internet untuk pada siswa, mahasiswa, guru hingga dosen, Kemendikbud Ristek juga akan mengucurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai bulan September 2021 nanti sebesar Rp2.400.000.
Bantuan UKT Rp 2.400.000 di bulan September 2021 itu, nantinya akan diserahkan oleh Kemendikbud Ristek kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Di Tahun 2021 ini, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek telah menyiapkan anggaran sebesar Rp745 miliar sebagai lanjutan bantuan UKT untuk mahasiswa.
Namun, jika nilai UKT mahasiswa tersebut lebih dari Rp2.400.000, selisih dari nilai tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi atau universitas terkait.
Berikut ini syarat dan cara agar mahasiswa mendapatkan bantuan UKT Rp2.400.000, dikutip Jurnal Medan dari laman resmi Kemendikbud Ristek :
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bakal Cair. Ini Golongan, Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidinya