Apa Beda BSU Gaji Pekerja dan Buruh Tahun 2020 dan 2021? Jika Tak Punya Rekening Himbara Gimana?

13 Agustus 2021, 13:14 WIB
Apa Beda BSU Gaji Pekerja dan Buruh Tahun 2020 dan 2021? Jika Tak Punya Rekening Himbara Gimana? /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok. Bank Indonesia

JURNAL MEDAN - Selamat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji (BLT BPJS Ketenagakerjaan) 2021 yang sudah cair sejak Rabu 11 Agustus 2021.

Artikel ini akan menjelaskan beda BSU Gaji tahun 2020 dan Tahun 2021. Tahun ini BSU gaji diberikan kepada pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

Dana yang didapatkan penerima BSU gaji sebesar Rp500 ribu per bulan namun disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sehingga menjadi Rp1 juta melalui rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI).

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Tanggapan Sekjen Kemnaker

Ada beda BSU gaji 2021 dengan tahun 2020?

Tahun 2020
• Batasan gaji/upah penerima BSUA maksimal sebesar Rp5 juta
• Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
• Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000
• Penyaluran dan BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Baca Juga: 10 Pembangkit Panas Bumi Terbesar di Dunia, 3 Ada di Indonesia, Salah Satunya di Tapanuli Utara

Tahun 2021
• Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).
• Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, tranportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta.
• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 5 ANTV Jumat 13 Agustus 2021: Lagi-Lagi Abhimana Mimpi Alya

Bagaimana mengetahui buruh atau pekerja dapat BSU gaji 2021?

1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. Klik gambar 'Kartu Digital'

5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021 RCTI: Andin Tak Kuasa Lihat Elsa Depresi

Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat terbaru sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Terpopuler: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Bagaimana jika penerima BSU tidak memiliki rekening di bank Himbara? 

Jawabannya: Kemenaker akan membuatkan rekening baru.

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker.

Cara membuat rekening baru gampang. Penerima BSU tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler