Kapan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Cair? Begini Informasi BP JAMSOSTEK

16 Agustus 2021, 16:36 WIB
Kapan BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II Cair? Begini Informasi dari BPJamsostek /dok Bank Indonesia

JURNAL MEDAN - Proses penyaluran pencairan BSU gaji Rp1 juta tahap I sudah dilakukan oleh pihak Kemnaker sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.

Terkait banyaknya pertanyaan tentang kapan cairnya BSU gaji Rp1 juta tahap II di tahun 2021 ini, membuat pihak BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) angkat bicara.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menyarankan para peserta yang terdaftar sebagai penerima BSU gaji Rp1 juta di tahun 2021 ini, agar terus memantau kanal non fisik (online) untuk mendapatkan informasi apapun.

Baca Juga: Kalau Kritik Jokowi yang Cerdas, Jangan Merendahkan Masyarakat Baduy

Roswita menegaskan, BP JAMSOSTEK saat ini telah memaksimalkan layanan non fisik (online) agar peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi, terutama soal kapan BSU gaji Rp1 juta tahap II cair di tahun 2021 ini.

"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Roswita dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Senin, 16 Agustus 2021.

Roswita juga angkat bicara terkait banyaknya informasi HOAKS, terkait BSU gaji Rp1 juta di tahun 2021 ini, yang beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: BSU Gaji Tahap 2 Akan Cair ke 1,9 Juta Karyawan, Berikut Cara Cek Data Penerima BSU

Oleh karena itu, Roswita menyarankan, agar para peserta yang terdaftar sebagai penerima BSU gaji 2021 untuk tidak memberikan data pribadi melalui kolom komentar di media sosial (medsos) apapun.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), kata Roswita, telah menyediakan berbagai kanal informasi bagi peserta untuk memastikan apakah dirinya berhak atas dana BSU gaji 2021.

Adapun kanal yang telah disediakan, yakni melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, ungkap Roswita, peserta bisa segera mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Sudah Memenuhi Syarat Tapi Tak Terima BSU Gaji Rp 1 Juta 2021? Ini Cara Pengaduan Via bantuan.kemnaker.go.id

Lalu, peserta diminta mengakses menu BSU atau melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yakni melalui layanan WhatsApp 081380070175 atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175. Selain itu, dapat melalui menu Direct Message (DM) di media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan di Facebook dan Twitter.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Peserta dapat membawa identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Innalillahi! Menag Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Telah di Baptis dan Pindah Agama? Faktanya Bikin Nangis

Diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler