Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021

1 September 2021, 22:01 WIB
Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021 /Portal Simpatika

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan BSU guru honorer dan Non PNS untuk sekolah Madrasah yang cair pada awal September 2021.

Cek syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberitahukan bantuan ini dialokasikan kepada 300 ribu guru honorer.

Baca Juga: Berita Hari Ini! UAS Sudah Masuk Penjara Menyusul Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni, Benarkah?

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag Yaqut baru-baru ini.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi.

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," katanya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Bantuan BSU ini ditujukan kepada guru bukan PNS dan guru honorer dalam menunjang peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal

Berikut syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian  Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan  Kementerian Agama.

Baca Juga: Kenalkan, Anak Rantauprapat yang Beri Hadiah Lord Adi Rp50 Juta, Crazy Rich Sumut Masih Berusia 25 Tahun

5. Berstatus sebagai Guru Tetap  Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA  Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Minta Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean Kepret Lieus Sungkharisma: Gosok Gigi Dulu Habis Makan Babi Panggang

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.

12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

BSU guru honorer diberikan Kemenag yang dikhususkan kepada guru dengan masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan melalui proses selektif dari Simpatika.

Simpatika merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag.

Baca Juga: Segera Cair! Kemendikbud Ristek Siapkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler