Status PKPU PT. Sepatu Bata, Tbk Dicabut

- 20 Mei 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat.
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean

JURNAL MEDAN - Produsen sepatu merek BATA bernafas lega setelah Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Sepatu Bata, Tbk (BATA) dicabut terhitung sejak tanggal 17 Mei 2021.

Sebelumnya, terhitung sejak tanggal 1 April 2021 BATA dinyatakan berstatus PKPU atas permohonan mantan karyawan yang terkena PHK dengan total tagihan seluruhnya Rp.213.403.819,00 (dua ratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus Sembilan belas Rupiah).

Sampai dengan batas akhir tagihan yang ditetapkan Hakim Pengawas, hanya terdaftar 6 (enam) kreditor dengan total tagihan sejumlah Rp.1.209.710.169,00 (satu milyar dua ratus sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus enam puluh Sembilan).

Baca Juga: Launcing Panggilan Darurat 110, Kapolda Sumut: Dimanapun Berada, Masyarakat Bisa Gunakan Buat Laporan

Status PKPU terhadap BATA ini berjalan mulus tanpa adanya penyampaian rencana perdamaian. Hal ini terjadi karena salah satu produsen sepatu tertua di Indonesia membayarkan lunas seluruh tagihan yang terdaftar.

Dalam Rapat Kreditor tanggal 6 Mei 2021, Pengurus dan seluruh kreditor telah didengar keterangannya dan menyatakan menerima seluruh pembayaran yang dilakukan BATA.

Salah satu kuasa hukum BATA dari Kantor Hukum Wibhisana and Partners, Mohammad Rizki, menyampaikan bahwa BATA tidak mempunyai kendala keuangan sama sekali. Justru dengan adanya penundaan pembayaran akan sangat merugikan para penyedia atau vendor, karyawan dan konsumen.

Pembayaran lunas kepada seluruh kreditor menjadi alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan BATA agar status PKPU terhadapnya dicabut.

Baca Juga: Pakar Cyber: Awas, Kebocoran Data Kependudukan Bisa Digunakan untuk Kejahatan Perbankan

"Oleh karena itu, seluruh tagihan terdaftar langsung dilunasi seketika pada tanggal 3 Mei 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 259 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," Mohammed Rizki kepada awak media, Kamis 20 Mei 2021.

Rizki berharap agar kasus ini menjadi pelajaran baik bagi kreditor maupun debitor agar mengedepankan upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari timbulnya cost over run pada perusahaan-perusahaan yang sehat.

"Apalagi di masa pandemi ini dunia usaha memerlukan pengetatan cashflow dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya." ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah