Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok

- 30 Juli 2021, 02:07 WIB
Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok
Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/

JURNAL MEDAN - Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan Revisi PP 109/2012 belum ada urgensinya, sehingga tidak perlu dilakukan.

PP tersebut terkait Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Atong, pada masa pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah berfokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Pandawakarta Puji Langkah Pemerintah Bantu Pelaku UMKM

"Daripada melakukan revisi PP 109, fokus saja pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.

Revisi PP 109/2012 akan berdampak luas ke berbagai sektor. Penerimaan negara pun akan ikut terdampak, pasalnya dana cukai dari produk tembakau menyumbangkan 10% dari penerimaan negara. Sektor lain yang ikut terdampak adalah ketenagakerjaan.

"Tenaga kerja yang terkait langsung maupun yang tidak terkait langsung pada produk tembakau sebanyak 7.000 orang,” ujar Atong.

Revisi PP 109/2012 mencakup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pembesaran gambar peringatan kesehatan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Kalangan Kesehatan meyakini tambahan larangan dan pembatasan aspek-aspek ini akan mampu mendorong penurunan angka perokok.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x