Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok

- 30 Juli 2021, 02:07 WIB
Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok
Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/

Tanggapan AMTI

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, untuk mengurangi jumlah perokok berusia di bawah 18 tahun, maka yang perlu ditegakkan adalah implementasi dari PP 109/2012.

"Bukan regulasi yang direvisi," ujarnya.

Budidoyo menjabarkan bahwa berbagai aturan pengendalian tembakau termasuk PP 109/2012 telah berhasil.

Baca Juga: UPDATE Informasi Subsidi Gaji Pemerintah, Simak Kata Menaker Ida Fauziyah, Perhatikan Syarat-syaratnya

Di antaranya, menurunkan jumlah prevalensi perokok dewasa, pada tahun 2013 jumlah prevalensi perokok dewasa adalah 29,3% dan tahun 2018 sudah turun menjadi 28,8% (Data Riskesdas).

Selain itu, terdapat penurunan jumlah produsen rokok, data Kementerian Perindustrian menunjukkan pada tahun 2013 terdapat 1.206 produsen rokok, sedangkan pada tahun 2018 telah mengalami penurunan drastic menjadi 770 produsen.

“Volume produksi rokok pun turun berdasarkan data Kementerian Keuangan. Pada tahun 2013, volume produksi rokok nasional mencapai 346 milyar batang, sementara tahun 2020 volume ada di angka 322 milyar batang," jelasnya.

Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau yang saat ini berlaku termasuk di dalamnya PP 109/2012 sudah efektif dalam mengendalikan produk tembakau, yang justru harus diperkuat adalah implementasinya, serta sinergi dengan berbagai Kementrian Lembaga juga elemen masyarakat.

PP 109/2012 juga sudah mengatur pelarangan penjualan rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan ibu hamil dan mengatur juga peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya edukasi bahaya merokok dan pencegahan perokok anak.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah