Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok

- 30 Juli 2021, 02:07 WIB
Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok
Di Tengah Badai Pandemi, Pemerintah Diminta Tidak Merevisi Aturan Rokok /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/

Implementasi Peraturan tersebut di lapangan memang masih memperlihatkan kekurangan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Manfaat Bansos Kemensos, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id dan Ikuti Langkahnya

Sebelumnya, Managing Director IPSOS di Indonesia, Soeprapto Tan mengungkap 32% pedagang tradisional atau warung sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut.

Sebagian menyimpulkan larangan itu hanya berlaku bagi pembeli rokok, dan bukan untuk pedagang. Bahkan, pedagang rokok tradisional tersebut juga mengira bahwa produk rokok dapat diperjualbelikan kepada siapa saja, selama rokok tersebut legal. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah