3 Cara Cek Penerimaan BSU Upah, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Agustus 2021, 17:50 WIB
ILUSTRASI: 3 Cara Cek Penerimaan BSU Upah atau BLT Ketenagakerjaan untuk para Karyawan, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI: 3 Cara Cek Penerimaan BSU Upah atau BLT Ketenagakerjaan untuk para Karyawan, Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x