Catat! Skema Penyaluran BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta 2021, Beda dengan 2020, Ini Penjelasannya

- 11 Agustus 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk buruh atau pekerja
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk buruh atau pekerja /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/

1. Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal Rp5.000.000

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi BSU.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Skema Penyaluran BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021:

1. Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pakerja atau buruh ang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka peryaratan gaji atau upa tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. - BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)

- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja apda sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yand diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah