JURNAL MEDAN - Perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1 juta tahun 2021 dan tahun 2020 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), beserta syarat penerima.
Untuk membantu menangani beban pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT untuk subsidi upah BSU senilai Rp1 juta.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah lebih mengutakan penerima yang terdampak pandemi di daerah PPKM level 3 dan 4.
Berikut Perbedaan skema bantuan subsidi upah (BSU) gaji tahun 2020 dan tahun 2021:
Tahun 2020
• Batasan gaji/upah penerima BSUA maksimal sebesar Rp5000.000
• Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000
• Penyaluran dan BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU