Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 15:09 WIB
Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya
Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya /Dokumen Bank BRI/

Baca Juga: Cara Cek, Syarat, dan Bantuan Kuota Internet Gratis Agustus-Desember 2021 Dari Kemendikbud Ristek

Tahun 2021
• Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

• BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

• Diutamakan bagi pekerja atau uruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, tranportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah