Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 15:09 WIB
Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya
Simak Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahun 2021 dan Tahun 2020 Dari Kemnaker, Beserta Syaratnya /Dokumen Bank BRI/

JURNAL MEDAN - Perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1 juta tahun 2021 dan tahun 2020 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), beserta syarat penerima.

Untuk membantu menangani beban pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT untuk subsidi upah BSU senilai Rp1 juta.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah lebih mengutakan penerima yang terdampak pandemi di daerah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Cara Daftar, Syarat, dan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta dari Kemendibud Ristek yang Cair September 2021

Berikut Perbedaan skema bantuan subsidi upah (BSU) gaji tahun 2020 dan tahun 2021:

Tahun 2020
• Batasan gaji/upah penerima BSUA maksimal sebesar Rp5000.000

• Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000

• Penyaluran dan BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Baca Juga: Cara Cek, Syarat, dan Bantuan Kuota Internet Gratis Agustus-Desember 2021 Dari Kemendikbud Ristek

Tahun 2021
• Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

• BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

• Diutamakan bagi pekerja atau uruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, tranportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Angin Segar Buat Guru Honorer! Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Juga Dapat BSU Kemnaker

• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: Tutorial Migrasi TV Analog ke TV Digital, Perhatikan Cara Memasang STB dan Menyetelnya

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah