JURNAL MEDAN - Dalam artikel ini terdapat cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau non PNS, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) tahun 2021.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapsulapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan pencairan dapat dilakukan dengan pengaktivasian rekening melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id.
"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," kata Abdul Kahar beberapa waktu lalu.
Abdul Kahar mengatakan cara mencairkan BSU sangat mudah. Ia menyebutkan rekening penerima telah disiapkan ole Kemendikbud Ristek.
"(Penerima) tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak)," kata Abdul Kahar.
"Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Apa Beda BSU Gaji Pekerja dan Buruh Tahun 2020 dan 2021? Jika Tak Punya Rekening Himbara Gimana?
Sementara itu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, program lanjutan BSU Rp1,8 juta tahun 2021 bukan hanya untuk guru honorer.
Namun juga diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Menurut Nadiem Makarim, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Tanggapan Sekjen Kemnaker
Berikut ini cara pencairan BSU guru honorer atau Non-PNS periode hingga 31 Juli 2021:
1. Aktivasi rekening penerima BSU bagi guru honorer dapat dilakukan dengan membuka aplikasi atau lama https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
2. masukkan email dan password yang terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM (tempel materai dan ditandatangani).
4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
Baca Juga: 10 Pembangkit Panas Bumi Terbesar di Dunia, 3 Ada di Indonesia, Salah Satunya di Tapanuli Utara
5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
6. Pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021.
Itulah cara pencairan program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta tahun 2021.***