JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek segera melakukan proses pencairan BSU Gaji dengan besaran Rp1,8 Juta kepada guru honorer dan non PNS.
Berikut Jadwal Penyaluran dan Link Resmi Cek Penerima. info.gtk.kemendikbud.go.id
Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi honorer dan non PNS. Rencananya proses pencairan pada bulan September tahun ini melalui Kemendikbud Ristek .
Untuk tenaga pengajar honorer dan non PNS yang merupakan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengakses link resmi kemendikbud Ristek yaitu info.gtk.kemendikbud.go.id
Baca Juga: Apa Beda BSU Gaji Pekerja dan Buruh Tahun 2020 dan 2021? Jika Tak Punya Rekening Himbara Gimana?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan Pemerintah kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi covid-19 atau PPKM Level 3 dan 4.
Sementara penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui transfer langsung ke rekening guru honorer dan non PNS yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek melalui verifikasi dan validasi.
Berikut ini syarat penerima BSU Gaji Honorer dan Non PNS tahun 2021 yaitu:
Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Tanggapan Sekjen Kemnaker