Kapan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tahun 2021 Cair? Ini Kabar Jadwal Lengkapnya, SIMAK!

- 15 Agustus 2021, 19:58 WIB
Ini Kabar Jadwal Lengkap Pencairan BSU Rp1,8 juta Kemendikbud Ristek, SIMAK!
Ini Kabar Jadwal Lengkap Pencairan BSU Rp1,8 juta Kemendikbud Ristek, SIMAK! /Emaji/Pixabay

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya, yang akan mendapatkan Rp1,8 juta per orang.

Lalu, kapan BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya 2021 Rp1,8 juta akan cair?

Di dalam artikel ini, kami akan menyajikan informasi jadwal kapan pencairan BSU Rp 1,8 juta untuk guru honorer guru non PNS dan pengajar seni budaya di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Lord Adi Langsung Trending Usai Lolos ke Top 4 MasterChef Indonesia Season 8, Warganet: Sudah Setara Superhero

Program lanjutan BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya akan mendapat bantuan uang tunai Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek, dan akan ditransfer lewat rekening bank kepada penerima.

Dikabarkan, BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya, telah di jadwalkan akan dicairkan pada bulan September 2021.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek menghimbau kepada seluruh guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima di website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Ristek Melalui Telkomsel, Indosat dan XL

Setidaknya, 2 juta penerima yang terdiri dari guru honorer dan guru non PNS, serta 48 ribu pengajar seni budaya, akan berkesempatan menerima BSU Rp 1,8 juta di tahun 2021 ini.

Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan BSU guru honorer di tahun 2021:

1. Anda, buka website info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempelkan materai dan tandatangan.

4. Bawa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru honorer), beserta SPTJM yang telah di materai dan tandatangan ke bank penyalur.

5. Pihak bank akan memeriksa kelengkapan dokumen, selanjutnya BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau bisa diambil tunai.

Baca Juga: Bravo, Bravo, Bravo! Lord Adi Lolos ke Top 4 MasterChef Indonesia Season 8 di RCTI, Minggu 15 Agustus 2021

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatuf aktif pada Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Tasu'a dan Puasa Asyura di Bulan Muharram, Tahun Ini Dilaksanakan 18-19 Agustus 2021

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah