Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek

- 15 Agustus 2021, 17:06 WIB
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek /BI/

JURNAL MEDAN - Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa.

Bantuan UKT tersebut akan cair pada buoan September 2021 ini.

Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbudristek terkait banyaknya beban biaya kuliah yang orangtua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

Baca Juga: Awas! Informasi Hoaks Tentang BSU 2021 Rp1 Juta Minta Data Pribadi Bertebaran di WhatsApp

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Berikut cara mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021:

1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek, langsung ke perguruan tinggi masing-masing

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah