Login eform.bri.co.id Untuk Cek Secara Online Penerima BLT UMKM Atau BPUM Tahap 2 Senilai Rp1,2 Juta

- 16 Agustus 2021, 12:02 WIB
Login eform.bri.co.id Untuk Cek Secara Online Penerima BLT UMKM Atau BPUM Tahap 2 Senilai Rp1,2 Juta
Login eform.bri.co.id Untuk Cek Secara Online Penerima BLT UMKM Atau BPUM Tahap 2 Senilai Rp1,2 Juta /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

JURNAL MEDAN - Penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 dapat dicek secara online. Untuk Calon penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dapat diakses laman resmi BRI atau BNI.

Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Baca Juga: Anda Guru Honorer Berhak Terima BSU Rp 1,8 Juta? Segera Lengkapi Syaratnya di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Bulan Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

2.  Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa

3.  Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya bakal ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

1.  Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

Baca Juga: Profil Rifaldy Prayoga, Putra Sumatera Utara yang Terpilih Menjadi Paskibraka HUT RI ke-76 di Istana Negara

3. Kemudian, pilih 'Cari'.

4. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan mendapatkan informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 7 di ANTV Senin 16 Agustus 2021: Kinanti Berubah Jadi Cantik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terpopuler: Maaf! BSU Gaji 2021 Rp1 Juta Tidak Cair ke 5 Rekening Bank Swasta, Segera Lakukan Hal Ini

Syarat pengajuan calon penerima BPUM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM:

Penerima dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Baca Juga: Pekerja dan Buruh Wajib Simak! Ini 4 Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp1 Juta

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. KTP Elektronik
2. Fotokopi NIB atau SKU
3. Kartu Keluarga (KK)

Penerima terlebih dahulu harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu penerima melakukan verifikasi dokumen dan data. Bank penyalur kemudian mencairkan dana BLT UMKM secara langsung kepada penerima BPUM. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x