JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menyalurkan program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk tahap 1 pada Kamis, 12 Agustus 2021 kemarin.
Di akhir artikel ini, kami akan memberikan daftar Provinsi Kabupaten Kota di Indonesia yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4, dimana pekerja dan buruhnya mendapatkan BSU Rp1 juta.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI nomor 16 tahun 2021, berikut ini kriteria pekerja dan buruh yang layak sebagai penerima BSU Rp1 juta.
Baca Juga: Kisah Kasih Nadya dan Bryan, Terpisah Karena Tereliminasi Dari MasterChef Indonesia Season 8
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
4. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan. Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 8 Langkah Mudah Cek Daftar Penerima BSU Rp1 Juta Lewat www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta?