4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: BSU Gaji Tahap 2 Akan Cair ke 1,9 Juta Karyawan, Berikut Cara Cek Data Penerima BSU
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru.
Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.
ㅤㅤ
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq. ***