Adapun besaran Dana KJP Plus Tahap I di bulan Agustus 2021 ini adalah, mulai dari Rp 250.000 ribu hingga Rp 450.000 ribu.
Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta secara bertahap di tahun 2021:
1. Untuk jenjang SD, SDLB, dan MI: dana bantuan yang dapat digunakan sebesar Rp250.000
2. Untuk jenjang SMP, SMPLB, MTs, PKBM: total dana yang dapat digunakan yakni Rp300.000
3. Untuk jenjang SMA, SMALB, dan MA: dana yang dapat digunakan yakni Rp420.000
4. Untuk jenjang SMK: dana yang dapat digunakan yakni Rp450.000.
Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus tahun 2021 dari Pemprov DKI Jakarta melalui website kjp.jakarta.go.id :
1. Buka website https://kjp.jakarta.go.id/kjp2
2. Masukkan NIK