3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut ini cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS tahun 2021:
Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Login info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Buka aplikasi atau website info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
• Pastikan menggunakan email yang aktif
• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.