Baca Juga: Catat! Ini Cara Cetak Kartu Ujian serta Deklarasi Sehat CPNS dan PPPK 2021
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk guru honorer dan non PNS yang telah memenuhi persyaratan di atas dapat segera melakukan pengajuan atau pendaftaran sebagai penerima BSU Guru dan Honorer 2021.
Berikut ini cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS tahun 2021:
1. Buka aplikasi atau website info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
• Pastikan menggunakan email yang aktif
• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik