Langkah Daftar dan Syarat Jadi Penerima PKH, BST Hingga Beras 10 Kg dari Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id

- 23 Agustus 2021, 21:05 WIB
Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos /Playstore

JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4 di tahun 2021 ini, terus mengucurkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) hingga beras 10 kg dari Bulog.

Berikut ini langkah-langkah cara daftar hingga syarat untuk bisa menjadi penerima bansos dari Kemensos, pada program bantuan PKH, BST, BPNT, hingga beras dari Bulog seberat 10 kg, melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Agar bisa mendapat seluruh bantuan dari Kemensos, Anda harus memenuhi persyaratan dan cara daftar jadi penerima bansos guna mendapatkan dapat PKH, BST, BPNT, dan beras 10 kg :

Baca Juga: Yusuf Manubulu Bela Muhammad Kace, Minta MUI Juga Proses Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalau berhasil memenuhi syarat di atas, selanjutnya lakukan pendaftaran dengan mengajukan diri mulai dari Desa/Keluarahan secara offline.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BSU Guru Honorer dan Non PNS Kemendikbud Ristek, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x