Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan

- 31 Agustus 2021, 20:43 WIB
Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan
Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan /Portal Simpatika

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan BSU guru honorer dan Non PNS di sekolah Madrasah awal september ini. Berikut ini 12 syarat penerima bantuan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag Yaqut baru-baru ini.

Baca Juga: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Telah Ditangkap Polisi? Benarkah!

Untuk petunjuk teknis pencairan BSU guru honorer Madrasah sampai saat ini dikabarkan sudah pada tahap finalisasi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi.

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," katanya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Manfaat Meminum Air Zamzam yang Jarang Diketauhi, Apa Saja!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x