Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan

- 31 Agustus 2021, 20:43 WIB
Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan
Kementerian Agama Cairkan BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Perhatikan 12 Syarat Penerima Bantuan /Portal Simpatika

Berikut ini 12 syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Puji Kinerja Jokowi, Politisi PKS 'Semprot' Prabowo Subianto: Masih Ingat Habib Rizieq Shihab?

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7.Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah