9. Belum usia pensiun (60 tahun);
10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.
12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
BSU guru honorer diberikan Kemenag yang dikhususkan kepada guru dengan masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan.
Bagi guru honorer yang akan menerima BSU ini bakal mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses selektif dari Simpatika. ***