Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini

- 9 September 2021, 12:30 WIB
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini /Instagram/@kemnaker

Pekerja juga dapat memastikan apakah termasuk ke dalam penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5, bisa cek online daftar penerima BSU melalui WA BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Lakukan layanan aduan dengan pesan ingin mengetahui penerima BSU, kirim pesan 081380070175

2. Setelah mendapatkan respon, pilih Cek Penerima BSU

3. Ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan keterangan penerima BSU atau bukan

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji 2021 melalui situs Kemnaker, yakni:

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Padang Panek di Awak Kayo di Urang

- Buka website kemnaker.go.id

- Daftar Akun.

- Jika pekerja belum memiliki akun, maka

Anda harus melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah