JURNAL MEDAN - Pekerja atau buruh yang baru saja terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerj) tidak perku khawatir. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mencairkan Bantuan subsidi upah (BSU) Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta asalkan memenuhi syarat berikut ini.
BSU Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 Ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.
Diikutip JURNAL MEDAN dari Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi syarat atau ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Baca Juga: Apakah Bisa BSU Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Simak Penjelasan Kemnaker
Akan tetapi hanya pekerja atau buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
"Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
(salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021," demikian keterangan Kemnaker dalam unggahanya, Kamis, 9 September 2021.
Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.