Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini

- 9 September 2021, 12:30 WIB
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini /Instagram/@kemnaker

Lengkapi pendaftaran akun dan Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login kedalam akun Anda dan jangan lupa lengkapi profil, seperti biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Kriteria pekerja yang berhak dapat BSU senilai Rp1 juta, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Pekerja mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 335 ANTV Kamis 9 September 2021: Sumitra Khawatir Pertanda Buruk Terjadi pada Wishnu

- Pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah