3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya

- 9 September 2021, 22:48 WIB
3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya
3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya /Kemenkeu

- lokasi usaha

- Dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Segera Cek, Kemnhan Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di 20 Tilok

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi PKL dan pemilik warung agar bisa mendapatkan bantuan, yakni :

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3.Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Hanya Dalam 3 Minggu, Presiden Jokowi Resmikan 6 Proyek Infrastruktur, Ini Daftar dan Nilai Proyeknya

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menuturkan, bantuan tersebut akan sangat bermanfaat sebagai dukungan kas bagi PKL dan warung yang sangat terdampak akibat pengetatan mobilitas.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah