JURNAL MEDAN - Pelaku UMKM dengan nomor KTP ini diminta segera menyiapkan 3 dokumen pemberkasan di Bank BRI, untuk mencairkan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyalurkan BPUM untuk para pelaku UMKM sebesar 100 persen, dari total target 12,8 juta penerima di tahun 2021 ini.
Pada proses penyaluran BPUM, pemerintah melakukannya dalam dua tahap.
Tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM telah menerima BPUM tersebut dengan total anggaran Rp11,76 triliun hingga Juli 2021.
Tahap kedua, sebanyak 3 juta penerima sudah mendapatkan BPUM dengan anggaran Rp3,6 triliun hingga November 2021.
Penerima BPUM adalah para pelaku UMKM yang nomor KTP nya telah terdaftar di eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.
Berikut ini pemilik nomor KTP sudah ditetapkan pemerintah yang bakal mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia