Dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan atau nomor KTP
2. Memiliki usaha mikro
Dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Bukan golongan terlarang
Mereka adalah para pemilik nomor KTP yang berprofesi di bawah ini:
• Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK
• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
• Karyawan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah