Baca Juga: Tegas dan Jelas! Menko Polhukam: MUI Tak Mungkin Dibubarkan, Itu Hanya Provokasi dan Khayalan
1. Buka eform.bri.co.id/bpum
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Isi formulir yang disediakan, seperti:
• Nomor KTP
• menu Provinsi,
• Kota Kabupaten
• Unit Kerja
• Jadwal Antrean
4. Isi kode verifikasi lalu akan muncul nomor referensi.
5. Nomor referensi WAJIB untuk disimpan. ***