JURNAL MEDAN - Pelaku UMKM dengan nomor KTP ini diminta segera menyiapkan 3 dokumen pemberkasan di Bank BRI, untuk mencairkan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyalurkan BPUM untuk para pelaku UMKM sebesar 100 persen, dari total target 12,8 juta penerima di tahun 2021 ini.
Pada proses penyaluran BPUM, pemerintah melakukannya dalam dua tahap.
Tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM telah menerima BPUM tersebut dengan total anggaran Rp11,76 triliun hingga Juli 2021.
Tahap kedua, sebanyak 3 juta penerima sudah mendapatkan BPUM dengan anggaran Rp3,6 triliun hingga November 2021.
Penerima BPUM adalah para pelaku UMKM yang nomor KTP nya telah terdaftar di eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.
Berikut ini pemilik nomor KTP sudah ditetapkan pemerintah yang bakal mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia
Dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan atau nomor KTP
2. Memiliki usaha mikro
Dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Bukan golongan terlarang
Mereka adalah para pemilik nomor KTP yang berprofesi di bawah ini:
• Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK
• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
• Karyawan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
4. Tidak sedang menerima KUR dari perbankan
Hal ini dikarenakan BPUM hanya menyasar pelaku usaha mikro yang belum terjamah perbankan atau unbankable
Untuk mengetahui apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak, masyarakat bisa login ke link eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI (eform.brico.id/bpum maupun banpresbpum.id).
Sebagai penerima BPUM, jangan lupa menyiapkan 3 dokumen pemberkasan untuk mendapatkan dana bantuan UMKM Rp 1,2 juta di BNI maupun BRI:
Baca Juga: Update Terkini! Rashi Tak Tega Gopi Disiksa Anurag Joshi, Bocoran Gopi ANTV Episode 248
• KTP dan fotokopiannya
• Bukti dinyatakan sebagai penerima BPUM
• Nomor referensi (bagi yang terdaftar dieform.bri.co.id/bpum).
Berikut ini cara menggunakan nomor referensi penerima BPUM untuk melakulan reservasi secara online di BRI:
Baca Juga: Tegas dan Jelas! Menko Polhukam: MUI Tak Mungkin Dibubarkan, Itu Hanya Provokasi dan Khayalan
1. Buka eform.bri.co.id/bpum
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Isi formulir yang disediakan, seperti:
• Nomor KTP
• menu Provinsi,
• Kota Kabupaten
• Unit Kerja
• Jadwal Antrean
4. Isi kode verifikasi lalu akan muncul nomor referensi.
5. Nomor referensi WAJIB untuk disimpan. ***