2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
4. Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Berikut ini layanan pengaduan yang biaa dimanfaatkab oleh para orang tua siswa, jika ada masalah yang ingin dipertanyakan.
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
• SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
• Email: [email protected]
• Telp : (021) 5703303, 57903020
• Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id