3. Masukkan alamat sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa
4. Ketik/tulis nama calon KPM sesuai KTP
5. Masukkan kode Captcha
6. Lalu klik ‘CARI DATA’
Baca Juga: 8 Fakta Bajirao Mastani, Disebut Film Termahal, Termegah, dan Bertabur Bintang Papan Atas Bollywood
Selain Ibu Hamil dan Balita, Bansos PKH akan diberikan juga kepada para pelajar SD, pelajar SMP, pelajar SMA, penyandang disabilitas, dan kelompok lanjut usia (lansia)
Berikut rincian besaran dana Bansos PKH Tahun 2022
1. Kelompok ibu hamil dengan besaran Rp 750 ribu perbulan atau Rp 3 juta per tahun.
2. Kelompok anak balita usia 0-6 tahun dengan besaran Rp 750 ribu perbulan atau Rp 3 juta per tahun.