Pakar: BUMN Tetap Harus Transparan Meskipun Berubah Struktur Jadi Holding dan Sub-Holding

- 8 Juli 2022, 11:36 WIB
Webinar bertajuk 'Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding' yang digelar Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Webinar bertajuk 'Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding' yang digelar Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022. /Screenshot

Perusahaan induk atau holding masuk kategori Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informai Publik Nomor 14 Tahun 2008, dalam bentuk transparansi informasi publik.

Karena BUMN induk sebagian sumber dananya berasal dari  kekayaan negara yang dipisahkan, maka statusnya menjadi Badan Publik.

"Sedangkan anak perusahaan BUMN bila sumber dananya murni dari BUMN induknya, maka bukan termasuk kategori Badan Publik," kata Abdul Rahman Ma’mun dalam Webinar bertajuk 'Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding' yang digelar Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta.

Perwakilan PPID Waskita Karya, Didik Krisdianto, menyatakan Waskita merupakan holding dari 4 anak perusahaan; Waskita Karya Toll Road, Waskita Karya Realty, Waskita Karya Infrastruktur, Waskita Karya Beton Precast.

Baca Juga: Berikut Adalah Niat Buka Puasa Tarwiyah dan Arafah Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Sementara Waskita Karya Beton Precast merupakan sub-holding yang sudah Tbk.

"Dari sisi keterbukaan informasi, Waskita Holding saat ini sedang mempersiapkan diri. Perusahaan sub-holding Waskita memang dari awal sudah tergabung dalam Waskita. Awalnya unit bisnis, kemudian menjadi anak perusahaan," kata Didik Krisdianto.

Sementara perwakilan dari PPID Pertamina Persero, Yunarto Hidayat mengungkapkan Pertamina saat ini masih dalam proses pembahasan soal Holding dan Sub-Holding.

"Kami juga menimbang apakah Pertamina Persero yang termasuk PPID turut serta menangani kasus-kasus informasi yang terjadi di Sub-Holding, kami masih diskusikan di internal kami terutama kaitannya dengan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021 yang baru tentang Standar Layanan Informasi Publik," kata Yunarto Hidayat.

Baca Juga: Profil Samuel Silalahi, Striker Berdarah Batak Jadi Permata Indonesia di Liga Norwegia

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x