Pakar: BUMN Tetap Harus Transparan Meskipun Berubah Struktur Jadi Holding dan Sub-Holding

- 8 Juli 2022, 11:36 WIB
Webinar bertajuk 'Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding' yang digelar Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Webinar bertajuk 'Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding' yang digelar Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022. /Screenshot

JURNAL MEDAN - Transparansi atau keterbukaan informasi publik di BUMN tetap harus dilakukan, meski terjadi perubahan struktur perusahaan, menjadi holding atau sub-holding.

"Keterbukaan informasi ini penting karena akan makin menumbuhkan trust atau kepercayaan baik dari stakeholder maupun publik secara luas," kata CEO Magnitude Indonesia Abdul Rahman Ma’mun dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Jumat, 8 Juli 2022.

Kementerian BUMN telah menargetkan membentuk 9 holding BUMN hingga tahun 2024.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022, Rekomendasi Terbaik Untuk Caption IG dan Status WA

Tujuan pembentukan holding untuk menetralisir pasar disamping memberikan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, hingga inovasi bisnis model.

Perusahaan-perusahaan milik negara tersebut juga diminta untuk terus melakukan transparansi informasi kepada publik.

Hal ini selaras dengan permintaan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan BUMN lebih terbuka kepada publik, karena keterbukaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance.

Abdul Rahman Ma’mun yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) 2011-2013 mengatakan pengelolaan informasi publik di lingkungan peusahaan negara, baik BUMN maupun BUMD, menjadi kewajiban perusahaan induk atau holding.

Baca Juga: 4 Tokoh Wanita Dunia yang Bakal Hadir W20 Summit 2022 di Danau Toba, Anne Hathaway hingga Melinda Gates

Perusahaan induk atau holding masuk kategori Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informai Publik Nomor 14 Tahun 2008, dalam bentuk transparansi informasi publik.

Karena BUMN induk sebagian sumber dananya berasal dari  kekayaan negara yang dipisahkan, maka statusnya menjadi Badan Publik.

"Sedangkan anak perusahaan BUMN bila sumber dananya murni dari BUMN induknya, maka bukan termasuk kategori Badan Publik," kata Abdul Rahman Ma’mun dalam Webinar bertajuk 'Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding' yang digelar Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta.

Perwakilan PPID Waskita Karya, Didik Krisdianto, menyatakan Waskita merupakan holding dari 4 anak perusahaan; Waskita Karya Toll Road, Waskita Karya Realty, Waskita Karya Infrastruktur, Waskita Karya Beton Precast.

Baca Juga: Berikut Adalah Niat Buka Puasa Tarwiyah dan Arafah Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Sementara Waskita Karya Beton Precast merupakan sub-holding yang sudah Tbk.

"Dari sisi keterbukaan informasi, Waskita Holding saat ini sedang mempersiapkan diri. Perusahaan sub-holding Waskita memang dari awal sudah tergabung dalam Waskita. Awalnya unit bisnis, kemudian menjadi anak perusahaan," kata Didik Krisdianto.

Sementara perwakilan dari PPID Pertamina Persero, Yunarto Hidayat mengungkapkan Pertamina saat ini masih dalam proses pembahasan soal Holding dan Sub-Holding.

"Kami juga menimbang apakah Pertamina Persero yang termasuk PPID turut serta menangani kasus-kasus informasi yang terjadi di Sub-Holding, kami masih diskusikan di internal kami terutama kaitannya dengan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021 yang baru tentang Standar Layanan Informasi Publik," kata Yunarto Hidayat.

Baca Juga: Profil Samuel Silalahi, Striker Berdarah Batak Jadi Permata Indonesia di Liga Norwegia

Menurut Abdul Rahman Ma’mun, dalam pengelolaan informasi publik di BUMN, antara induk perusahaan dengan anak perusahaan, meski secara organisasi merupakan dua entitas berbeda namun pelibatan anak perusahaan dalam struktur PPID tetap diperlukan.

Sehingga bila akses informasi oleh masyarakat mengenai anak perusahaan melalui PPID di induk perusahaan, maka holding tidak akan kesulitan mengkoordinasikan pelayanan informasi tersebut.

Webinar kali ini diikuti para lebih dari 40 Pejabat Pengelola Informnasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.

Webinar Keterbukaan Informasi Publik ini juga membahas pengelolaan informasi publik di anak perusahaan dan sub-holding BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Harga-harga Naik Bos! Arcandra Tahar Paparkan 5 Faktor yang Membuat Harga Batubara Bergejolak

Magnitude Institute of Transparency (MIT) merupakan lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x