Sebab menurut data pada 5 Juli 2022, harga itu turun menjadi Rp898 di petani swadaya dan Rp1.236 di petani bermitra/ plasma.
Harga kembali turun pada 6 Juli 2022, menjadi Rp811 di petani swadaya dan Rp1.200 di petani mitra/ plasma.
Menurut APPKSI, tidak ada satu pun pabrik kelapa sawit (PKS) yang mematuhi harga penetapan TBS oleh Dinas Perkebunan.
Dimana, harga TBS sebelum larangan ekspor mencapai Rp4.250 per kg.
Sementara itu, tanggapan lainnya datang dari Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai pungutan ekspor CPO sangat berdampak bagi petani sawit dan merugikan.
Menurut dia, pemerintah harusnya membantu petani sawit bukan justru membuat petani sawit menderita akibat kebijakan tersebut.
"Harusnya pemerintah membuat aturan atau kebijakan yang menguntungkan petani sawit bukan malah merugikan para petani sawit," ujarnya.
Selain itu, harus jelas untung dari kebijakan tersebut bagi para petani sawit jangan cari untung saja pemerintah.