Terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di Unit penyelenggara Bandar Udara, pajak pertambahan nilai (PPN) akan diturunkan.
Dengan langkah tersebut diharapkan dapat efektif dalam menstabilkan harga harga tiket pesawat dalam mengatasi melonjakya harga minyak dunia yang berimbas pada avtur dunia atau bahan bakar pesawat.***