Menaker: Diusahakan BSU 2022 Cair di Bulan September, Ini Syarat-syarat dan Cara Cek Penerima

- 1 September 2022, 15:52 WIB
BSU 2022 kapan cair? Menaker Ida Fauziyah berupaya agar cair di bulan September
BSU 2022 kapan cair? Menaker Ida Fauziyah berupaya agar cair di bulan September /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan terus berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) cair di bulan September.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran atau pencairan Bantuan Pemerintah BSU 2022 kepada karyawan/pekerja.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mematangkan proses/tahapan pendistribusian Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022).

Baca Juga: Profil dan Biodata Hamsa Lestaluhu, Pemain Baru Karo United di Liga 2 2022 Dengan Status Pinjaman Dari Persis

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU," kata Ida Fauziyah di akun Instagram @idafauziyahnu, Kamis, 1 September 2022.

Berbagai persiapan terus dilakukan Kemnaker untuk menjamin BSU tersalurkan. Ida menegaskan distribusi BSU 2022 harus secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujarnya lagi.

Ida kemudian menjelaskan beberapa langkah atau tahapan yang dilakukan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022.

Baca Juga: Kalah di Laga Perdana Liga 2, Direktur PSDS Deli Serdang Minta Maaf Saat Launching Jersey

Dimulai dengan penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU untuk tahun 2022.

Kemnaker kemudian akan memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU 2022.

Selanjutnya Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri bertujuan agar BSU 2022 tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Link Download Lagu YouTube MP3: Gratis, Cepat, Tanpa Aplikasi, Hanya Salin Link! Converter Video Musik ke MP3

Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Lalu koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga harus terjalin terkait teknis penyaluran BSU.

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa BSU bertujuan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Download Lagu di YouTube ke Format MP3 Mp4 Secara Cepat dan Tanpa Iklan, Bebas Download Lagu Sepuasnya!

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima BSU 2022 akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," jelas Menaker.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja/karyawan dari berbagai industri.

Adapun para pekerja/karyawan yang berhak mendapatkan BSU 2022 ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dalam satu bulan.

Baca Juga: Link Nonton Jojo Stone Ocean Episode 13 - 24 Sub Indo, Tayang 1 September 2022, Download Legal Di Sini

Syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Siap Siap! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK

Berikut cara cek penerima BSU

Cara cek penerima BSU 2022 hanya dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi, untuk saat ini, mungkin masih belum bisa diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022:

1. Kunjungi laman Kemnaker.go.id

2. Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun

3. Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan.

Baca Juga: Selamat Hari Polwan 2022, Inilah Deretan Polwan Berpangkat Jenderal, Ada yang Bergelar Doktor

Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir

3. Cek bagian verifikasi Ketuk "Lanjutkan"

4. Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.

5. Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

6. Jika penerima belum memiliki rekening Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x