Ridho Roma Mengakui Terakhir Konsumsi Narkoba di Pulau Bali

- 8 Februari 2021, 13:41 WIB
Ridho Roma
Ridho Roma /Instagram/@ridho_roma

JURNAL MEDAN - Pedangdut Ridho Roma kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya ia kembali ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak tiga butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan RR diamankan petugas pada salah satu apartemen di wilayah, Sudirnab, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu kata Yusri, petugas mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR.

Baca Juga: Dapat Ucapan Salam dari Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Saya Tiba-tiba Merasa Kangen

"Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 8 Februari 2021.

Sebagaimana diberitakan demakbicara.com dalam artikel berjudul Barang Bukti Tiga Butir Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. Ridho mengaku terakhir kali menggunakan narkoba di Pulau Bali.

"Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin," kata Yusri.

Baca Juga: Tebing di Jalan Senggigi Lombok Longsor, Polisi Larang Warga Ambil Foto

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR kata Yusri dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. 

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x