Ridho Roma Mengakui Terakhir Konsumsi Narkoba di Pulau Bali

- 8 Februari 2021, 13:41 WIB
Ridho Roma
Ridho Roma /Instagram/@ridho_roma

Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Ridho Roma menyampaikan memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.

Baca Juga: Gelar Lapak di Trotoar Kawasan Heritage Kesawan Medan, Pedagang Angkringan ini Ditertibkan Satgas Covid-19

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. [Dedi Ermansyah/demakbicara.com]***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah