Pengadilan Seoul Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

- 28 Oktober 2021, 21:12 WIB
Pengadilan Seol Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan mabuk
Pengadilan Seol Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan mabuk /Soompi/

 

JURNAL MEDAN – Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis 28 Oktober 2021 mengeluarkan putusan terhadap kasus yang dihadapi Lizzy After School dalam kasus kecelakaan yang diakibatkan karena Lizzy mengemudi dalam keadaan mabuk.

Lizzy harus membayar denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp181 juta atas ulahnya yang mengemudi dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan.

Pada tanggal 18 Mei 2021 pukul 22:00 KST, Lizzy yang sedang mengendarai mobil di sekitaran Gangnam, Seoul menabrak sebuah taksi.

Baca Juga: Nothing Serious, Drakor Komedi Romantis Jeon Jong Seo dan Son Seok Gu Akan Tayang November. Ini Sinopsisnya

Ketika dilakukan pemeriksaan, kadar alkohol yang terkandung dalam darah Lizzy saat berkendara melewati batas maksimum. Kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,197%, sehingga surat izin mengemudi miliknya harus dicabut.

Pada tanggal 1 Juli 2021, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menjadikan Lizzy sebagai tersangka karena berkendara secara berbahaya dan melanggar undang-undang lalu lintas dengan berkendara dalam pengaruh alkohol.

Pada peradilan perdananya tanggal 27 September 2021 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menuntut Lizzy dengan hukuman kurungan selama 1 tahun karena ulahnya.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini: Anandi Akhirnya Menangkan Hak Asuh Anak Pooli, Warga Desa Pun Bangga

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x