Pengadilan Seoul Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

- 28 Oktober 2021, 21:12 WIB
Pengadilan Seol Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan mabuk
Pengadilan Seol Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan mabuk /Soompi/

Tuntutan jaksa tersebut tidak dipenuhi oleh pengadilan dan memutus Lizzy untuk membayar denda.

“Sementara terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan," ujar hakim pengadilan.

Baca Juga: Komedian Lee Jin Ho Resmi Gabung Knowing Bros, Choi Jang Soo: Dia Anggota Termuda

Mereka melanjutkan, “Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa korban luka ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekadnya untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut.”***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah