Video dan Audio KPop Disebarluaskan Tanpa Izin dan Lisensi, SM Indonesia Bereaksi Keras: Pelanggaran Hak Cipta

- 9 Desember 2021, 00:54 WIB
Video dan Audio KPop Disebarluaskan Tanpa Izin dan Lisensi, SM Indonesia Bereaksi Keras: Pelanggaran Hak Cipta!
Video dan Audio KPop Disebarluaskan Tanpa Izin dan Lisensi, SM Indonesia Bereaksi Keras: Pelanggaran Hak Cipta! /

JURNAL MEDAN - SM Indonesia mengeluarkan surat peringatan kepada para pelanggar hak cipta melalui akun instagram @smtown_idn pada 7 Desember 2021.

Surat itu keluar didasarkan pada informasi yang didapat oleh SM Entertainment mengenai pelanggaran hak cipta atas fan meeting/konser Beyond Live dan acara artis-artis SM lainnya.

Pelanggaran hak cipta yang dimaksud oleh SM Entertainment adalah perekaman video dan audio yang kemudian disebarluaskan tanpa izin dan tanpa lisensi.

Baca Juga: Pelanggar Hak Cipta di Indonesia Ugal-ugalan, Agensi Raksasa Korea SM Entertainment Beri Peringatan Keras

Lebih jauh, SM Entertainment menjelaskan akibat dari perbuatan melanggar hukum tersebut yang dapat dikenai ganti rugi perdata dan sanksi pidana.

Perbuatan tersebut juga dianggap merugikan hasil kerja keras dari artis-artis yang mereka naungi.

Melalui penelusuran yang dilakukan oleh Jurnal Medan, seorang fans kpop wanita asal Indonesia, melalui kanal youtubenya, Jenifer Wirawan, mengunggah beberapa fan meeting virtual dengan beberapa artis SM Entertainment.

Kanal youtube dengan 196 ribu subscribers ini pernah mengunggah pertemuan virtualnya dengan Giselle aespa pada tanggal 30 Oktober 2021 dan Johnny NCT pada tanggal 4 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Momen Kebangkitan Terhebat dan Bersejarah di Olahraga Dunia, Salah Satunya Terjadi di Stadion GBK

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x