Demi Comply Dengan UU Media Sosial Turki, Twitter Buka Perwakilan Berbadan Hukum di Istanbul

- 21 Maret 2021, 18:16 WIB
Seorang pria mengibarkan bendera Turki di luar Hagia Sophia era Bizantium, salah satu tempat wisata utama Istanbul di distrik bersejarah Sultanahmet Istanbul,  (AP)
Seorang pria mengibarkan bendera Turki di luar Hagia Sophia era Bizantium, salah satu tempat wisata utama Istanbul di distrik bersejarah Sultanahmet Istanbul, (AP) /

JURNAL MEDAN - Twitter akan menempatkan kantor perwakilan berbadan hukum di Turki untuk memastikan kepatuhan (Comply) terhadap UU Media Sosial di negara tersebut.

Raksasa Facebook sebelumnya telah membuka kantor berbadan hukum di Istanbul.

Twitter menyatakan telah memutuskan untuk 'mendirikan badan hukum' guna memastikan bahwa Twitter hadir untuk semua orang atau pengguna mereka di Turki.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode 10: Ha Yoon-cheol Ternyata Ayah Kandung Bae Ro Na

"Dalam mengambil keputusan ini, kami bersikap sesuai dengan misi perusahaan yaitu mempertahankan percakapan publik yang terbuka dan memastikan layanan kami tersedia untuk semua orang di mana saja," demikian keterangan Twitter dilansir The Hill, Jumat 19 Maret 2021.

Selain itu, Twitter juga menegaskan komitmen untuk melindungi hak bersuara orang di Turki termasuk keamanan data pengguna Twitter.

"Kami bersikap transparan tentang bagaimana cara kami menangani permintaan dari pemerintah (Turki) dan penegak hukum," tulis pernyataan tersebut.

The Associated Press melaporkan UU Media Sosial baru di Turki menyatakan, perusahaan media sosial di bawah hukum Turki harus menjawab permintaan untuk menghapus informasi yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam.

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka! Maestro Musik Klasik Trisutji Kamal Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x