KUHAP Tahun 1981 Cantumkan Telegram, Sidang HRS Secara Online Dinilai Tak Punya Basis Legal-Konstitusional

- 21 Maret 2021, 14:20 WIB
Sidang Habib Rizieq mundur Jumat depan
Sidang Habib Rizieq mundur Jumat depan /Pikiran Rakyat/

JURNAL MEDAN - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di Petamburan wajib digelar secara langsung dan tatap muka antara hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara.

Menurut dia, persidangan kasus HRS yang gelar secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Persidangan pidana HRS secara online tidak mempunyai basis legal-konstitusional," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Induk Toyota Perintahkan Tarik Avanza dan Rush dll Dari Pasaran, Kunjungi Website Resmi Untuk Informasi Valid

Ia menuturkan, pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum, karena UU No. 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu.

"Paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung," jelas Fahri.

Persidangan langsung tatap muka, kata dia, dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP, di mana hal itu tidak bisa ditafsirkan lain.

Kemudian KUHAP mendesain bahwa sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan atribut pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera.

Baca Juga: Hukum Memuliakan Tamu di Dalam Islam, Berikut Jadwal Shalat Kota Medan dan Sekitarnya 21 Maret 2021

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x